Tugas 3 ETIKA BISNIS

 Nama                           : Silfia Nopiana

Kelas                           : Manajemen A

NIM                            : 01218104

Mata Kuliah                : ETIKA BISNIS

 

 





Contoh Kasus Masalah Keadilan Dalam Bisnis 

  • Contoh Kasus Masalah Keadilan yang Terselesaikan 

 



Jakarta - PT Unilever Indonesia Tbk buka suara atas kasus sengketa merek dengan perusahaan Orang Tua (OT) terkait merek pasta gigi. Di kasus ini, Orang Tua sebagai penggugat memenangkan sengketa merek pasta gigi dengan Unilever.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti menjelaskan perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan bisnis secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.

Terkait proses pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk Unilever, dia
mengatakan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses hukum kasasi atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada bulan November 2020 lalu.

"Proses hukum kasasi saat ini masih berjalan," kata dia melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/1/2021).

Unilever, lanjut dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berharap hasilnya lancar serta adil dan baik. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," sebutnya.

Selain kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, dia menjelaskan pihaknya berpandangan bahwa perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha perseroan. Diberitakan sebelumnya, Unilever Indonesia dihukum Rp 30 miliar karena dinilai merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong. Unilever Indonesia menyatakan kasasi atas putusan yang diketok PN Jakpus.

Hardwood (Orang Tua) menggugat Unilever ke PN Jakpus dengan tuntutan bahwa pasta gigi merek Strong adalah miliknya. Hardwood mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3 yaitu pasta gigi, sediaan-sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.

Pihak Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosikan merek tersebut baik secara konvensional di media cetak dan non-konvensional (online).

Hardwood tidak terima dengan merek pasta gigi Pepsodent Strong. Menurut Hardwood, dengan adanya persamaan-persamaan tersebut di atas, maka sejak tergugat memproduksi, mempromosikan, mengedarkan dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek yang serupa dengan merek 'Strong' milik Penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia secara tanpa hak dan tanpa seizin dari Penggugat.

Hal ini berakibat menyesatkan konsumen karena mengira produk pasta gigi Unilever tersebut mempunyai relasi dengan pasta gigi merek Strong milik Hardwood. Oleh sebab itu, Hardwood meminta PN Jakpus menyatakan dirinyalah sebagai pemegang merek Strong.

                                             

 SUMBER : 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5333990/penjelasan-unilever-soal-sengketa-merek-pasta-gigi-dengan-orang-tua?_ga=2.148892727.1088128272.1615777070-52717500.1607563215 



  • Contoh Kasus Masalah Keadilan yang Belum Terselesaikan

MA Beberkan Kekalahan Ruben Onsu soal Merek Geprek Bensu

 

 


Gedung Mahkamah Agung. (Ari Saputra/detikcom)

 

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu yang menggugat Yangcent dan Kemenkum HAM. Di mata MA, Ruben nyata-nyata melakukan penjiplakan merek 'Geprek Bensu'.

Hal itu tertuang dalam Putusan 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang dilansir website MA, Jumat (26/6/2020). Menurut MA, Yangcent telah mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Kemenkum HAM yang diterima pada 3 Mei 2017. Merek yang didaftarkan yaitu 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dan/atau 'PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO' disingkat dengan 'AYAM GEPREK BENSU'.

"Sedangkan kepemilikan penggugat konvensi (Ruben Onsu, red) terhadap merek/jasa yang mengandung kata BENSU dan pendaftarannya secara bertahap sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017. Dilakukan dengan itikad tidak baik untuk meniru merek jasa makanan 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR'," ujar ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha.

Majelis kasasi menyatakan Ruben Onsu tidak dapat membuktikan adanya persamaan pada pokoknya antara merek Ruben Onsu dan merek milik Yengcent, yaitu 'BENSU/I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERRR'.

"Merek jasa Penggugat Konvensi (Ruben Onsu, red) dan Tergugat I Konvensi (Yangcent, red) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya, karena merek BENSU milik Penggugat Konvensi yang dibeli dari Jessy Handalim dengan singkatan BENGKEL SUSU dengan gambar dominan kepala sapi dan kunci inggris. Sedangkan gambar milik Tergugat I Konvensi berupa gambar ayam dengan lidah api yang kemudian ditiru oleh Penggugat Konvensi, yaitu berupa Geprek Bensu Sedap Bener dengan logo ayam dan lidah api kelas 45 yang sudah tidak sesuai dengan logo yang dibeli oleh Penggugat Konvensi dari Jessy Handalim, yaitu Bensu gambar kepala sapi dan kunci inggris," papar majelis dengan anggota majelis Sudrajat Dimyati dan Rahmi Mulyati.

Atas dasar pertimbangan itu, maka putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.

"Sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Ruben Samuel Onsu tersebut haruslah ditolak," ujar majelis.

Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sebelumnya telah menjelaskan perihal polemik 'Geprek Bensu'. Minola menegaskan kliennya bukan pihak yang merampas merek.

"Menurut kami, ada beberapa hal yang harus diluruskan agar tidak terjadi opini publik keliru, seolah-olah klien kami, Ruben Onsu, Jordi Onsu, atau PT Onsu Pangan Perkasa adalah orang yang merampas, adalah orang yang melakukan pembohongan-pembohongan, adalah orang dalam posisi hukumnya adalah orang keliru," kata Minola seperti diberitakan detikhot, 14 Juni 2020.

 

Menurut Minola, adik Ruben Onsu, Jordi Onsu, menyebut nama 'I Am Geprek Bensu' awalnya dicetuskan oleh Ruben. Untuk membuktikan perkataan Jordi, Minola menunjukkan bukti chat saat Jordi menghubungi Ruben.

"'Ayam Geprek Bensu' tulisannya normal. Ruben bilang 'Pakai nama gue?' Jadi Ruben tanya, ini bukan (Ruben) menawarkan. 'Iya.' Kata si Jordi," kata Minola Sebayang membacakan chat antara Jordi dan Ruben.

"Ruben kasih usulan, 'I Am Geprek Bensu saja'. Jadi, kalau ceritanya Ruben pembohong segala macam, ini sudah terjawab. Jangan sampai gara-gara ditolak itu kita nggak tahu. Ini faktanya. Kasihan Ruben-nya, masyarakat sudah menghakimi," tegasnya.

Terkait putusan MA menolak kasasi, Minola mengungkapkan kemungkinan yang akan dilakukan kliennya. Dia menyebut masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, yakni peninjauan kembali (PK).

"Tapi kami bisa ajukan PK agar pembatalan 6 sertifikat merek milik klien kami di kelas 43 ditinjau ulang. Inilah sebenarnya kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini berdasarkan ajakan mereka," ucap Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari 8 sertifikat yang berkaitan dengan penggunaan kata 'Bensu' pada brand ayam geprek milik Ruben, hanya enam yang dibatalkan. Pihak Ruben membuka masih ada 2 sertifikat lainnya yang sah milik mereka.

"Ada 2 sertifikat yang tidak dibatalkan. Apa yang terjadi? Itulah yang nanti akan kita ulas sampai dalam PK dalam memori ini," ucap Minola.

 

SUMBER    :

https://news.detik.com/berita/d-5069248/ma-beberkan-kekalahan-ruben-onsu-soal-merek-geprek-bensu/2 

Komentar

Postingan populer dari blog ini